3 DESA KAB. KAUR TERIMA BANTUAN DARI DPK PROV. BENGKULU

Keterangan Gambar : 3 Desa Kabupaten Kaur terima bantuan dari DPK Provinsi Bengkulu


#SahabatLiterasidanArsipKaur

PUSDASIPKAUR - Perpustakaan bukan lagi hanya tempat membaca, meminjam dan mengembalikan buku. Banyak peran yang bisa dimaksimalkan untuk mendorong masyarakat kian memahami pentingnya literasi sebagai tujuan meningkatkan keterampilannya. Salah satunya melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan program  pendekatan pelayanan perpustakaan yang berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pengguna perpustakaan di 34 provinsi di Indonesia. Menghadirkan perpustakaan lebih dekat dengan masyarakat dengan menyasar desa dan kelurahan, membantu masyarakat dalam menerima informasi guna kebutuhan hidup.

Sebanyak 3 (tiga) Desa di Kabupaten Kaur yaitu Desa Pagar Gunung kec. Padang Guci Hulu, Desa Pagar Dewa Kec. tetap, dan Desa Suka Bandung Kec. Kaur Selatan terima bantuan 2 buah perangkat komputer dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Bantuan ini diberikan kepada 3 (tiga) Desa penerima manfaat Program Transformasi Perpustakaan Berbasisi Inklusi Sosial di setiap Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu pada hari Kamis 28 Desember 2023 bertempat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu.

    

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomro 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang  Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu telah bermitra program kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasisi Inklusi Sosial (TPBIS) sejak tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional RI. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan budaya literasi mewujudkan masyarakat berpengetahuan yang inovatif, kreatif dan berkarakter.

Selamat kepada desa yang terpilih sebagai penerima manfaat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, diharapakan dengan bantuan yang diterima dapat menjadi wadah/tempat dalam memfasilitasi  masyarakat dalam pengembangan potensi masyarakat, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang sejahtera. (MA/DPKKK/24)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.